SUDAH PANTASKAH INDONESIA DISEBUT SEBAGAI NEGARA KONSTITUSIONAL? (1)



sumber : Google Image


Dalam Bahasa Indonesia, Konstitusi diartikan sebagai Hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu negara.Indonesia sebagai negara konstitusional yang artinya memiliki hukum dasar yang mengatur dan mengendalikan seluruh tatanan dari setiap tindakan pemerintah serta masyarakat yang dipetintah. Hal ini dalam tatanan hukum tatanegara disebut sebagai konstitualisme.

Konstitusi dalam kehidupan berbangsa merupakan hal yang penting, oleh karena itu, Bangsa Indonesia sudah memiliki Konstitusi sejak kemerdekaan dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD 1950, sampai UUD 1945 hasil amandemen. Para penyelenggara pemerintahan wajib taat dan melaksanakan semua yang digariskan oleh konstitusi.
Terdapat beberapa poin penting dalam konstitusi Salah satu nya adalah memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap politik serta jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara. Menurut anda, sudahkah poin-poin penting tersebut dilaksanakan di Indonesia? Hal ini tentu tidak dapat dianggap sepele.

Konstitusi di Indonesia satt ini belum bias dikatakan berjalan dengan baik, pemerintah belum sepenuhnya optimal dalam menjalankan kepemerintahannya. Sampai saat ini kita masih kerap menemukan permasalahan lembaga-lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif yang masih disibukkan oleh persoalan politik demi kepentingan diri sendiri.

Belum Lagi dibidang penegakkan hukum yang masih mengundang pro dan kontra. Berbagai penyimpangan terjadi. Kondisi perekonomian bangsa ini yang tidak sejalan dengan adanya warga negara yang masih belum memperoleh hak hak mereka. Semua ketimpangan itu terjadi karena banyaknya penyimpangan didalam penegakkan hukumnya. Karena itu sangat dibutuhkan sekali penegakkan hukum yang adil dan benar.Dari permasalahan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa negara indonesia belum dapat dikatakan sebagai Negara konstitusional. Dikatakan sebagai Negara konstitusional hanya seudah secara tertulis saja, tidak dalam penerapannya.

Sebagai warga negara kita hendaknya ikut mensupport dan membantu dalam mewujudkan konstitusi di Negara Indonesia agar pemerintahan dapat berjalan sebagai mana mestinya.





Source :


Komentar

Posting Komentar