SUDAH PANTASKAH INDONESIA DISEBUT SEBAGAI NEGARA KONSTITUSIONAL? (1)
sumber : Google Image
Dalam Bahasa Indonesia, Konstitusi diartikan sebagai
Hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan
system ketatanegaraan suatu negara.Indonesia sebagai negara konstitusional yang artinya
memiliki hukum dasar yang mengatur dan mengendalikan seluruh tatanan dari
setiap tindakan pemerintah serta masyarakat yang dipetintah. Hal ini dalam tatanan
hukum tatanegara disebut sebagai konstitualisme.
Konstitusi dalam kehidupan berbangsa merupakan hal
yang penting, oleh karena itu, Bangsa Indonesia sudah memiliki Konstitusi sejak
kemerdekaan dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD 1950, sampai UUD 1945 hasil
amandemen. Para penyelenggara pemerintahan wajib taat dan melaksanakan semua
yang digariskan oleh konstitusi.
Terdapat beberapa poin penting dalam konstitusi Salah satu
nya adalah memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap politik serta jaminan
terhadap hak dan kewajiban warga negara. Menurut anda, sudahkah poin-poin
penting tersebut dilaksanakan di Indonesia? Hal ini tentu tidak dapat dianggap
sepele.
Konstitusi di Indonesia satt ini belum bias dikatakan
berjalan dengan baik, pemerintah belum sepenuhnya optimal dalam menjalankan
kepemerintahannya. Sampai saat ini kita masih kerap menemukan permasalahan
lembaga-lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif yang masih disibukkan oleh
persoalan politik demi kepentingan diri sendiri.
Belum Lagi dibidang penegakkan hukum yang masih
mengundang pro dan kontra. Berbagai penyimpangan terjadi. Kondisi perekonomian
bangsa ini yang tidak sejalan dengan adanya warga negara yang masih belum
memperoleh hak hak mereka. Semua ketimpangan itu terjadi karena banyaknya
penyimpangan didalam penegakkan hukumnya. Karena itu sangat dibutuhkan sekali
penegakkan hukum yang adil dan benar.Dari permasalahan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa
negara indonesia belum dapat dikatakan sebagai Negara konstitusional. Dikatakan
sebagai Negara konstitusional hanya seudah secara tertulis saja, tidak dalam
penerapannya.
Sebagai warga
negara kita hendaknya ikut mensupport dan membantu dalam mewujudkan konstitusi
di Negara Indonesia agar pemerintahan dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Source :

Mantul gan
BalasHapus